Namun jika pada tanggal 1 tersebut bertepatan dengan haru libur, maka gajian PNS akan diundur pada hari berikutnya saat masuk kerja.
Meski tanggal gajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) jatuh tanggal 1, namun berbeda dengan pencairan tunjangan.
Ini dikarenakan pencairan tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dalam pencairannya.
Sehingga bisa dipastikan bahwa pencairan tunjangan tidak pernah memiliki tanggal tertentu dalam pencairannya.
Sebagaimana diketahui, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak memperoleh beragam tunjangan.
Setidaknya ada 6 tunjagan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil diantaranya:
Tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Tunjangan di atas belum termasuk tunjangan pensiun yang nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: PNS Jakarta Melongo! Jam Kerja ASN Bakal Berubah dari Siang Sampai Malam?
Source | : | GridFame.ID |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar