“Apabila belum memiliki penghasilan maka status SPT seharusnya ‘Nihil’ dan tidak ada pajak yang harus dibayarkan,” jelas DJP sebagaimana dikutip GridFame.id.
Ini berati seseorang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka wajib memiliki NPWP.
Kepadanya, wajib juga untuk melaporkan SPT Tahunan.
Namun kembali lagi tetap ada ketentuan PTKP yang menjadi penetu apakah seseorang tersebut perlu membayar pajak atau tidak.
Adapun besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.101 Tahun 2016.
Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp4.5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.
“Masyarakat dengan penghasilan Rp4.5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali,” jelas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Demikian penjelasan terkini terkait status NPWP aktif namun belum berpenghasilan.
Semoga membantu!
Baca Juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Awal 2024 Pemegang KTP Otomatis Dikenai Pajak?
Source | : | gridfame |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar