Pertama, Anda bisa langsung mengurus NIK dan KK yang tidak valid tersebut dengan mengunjungi Dukcapil terdekat sesuai dengan KTP Anda.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan saat melaporkan kejadian tersebut diantaranya; KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi dan akte kelahiran asli dan fotokopi.
Sampaikan permasalahan Anda, nantinya petugas akan mengarahkan sesuai dengan keperluan yang disampaikan.
2. Lapor online
Selain mendatangi kantor Anda juga bisa melakukan perbaikan NIK dan KK yang tidak valid secara online.
Namun sebelum meperbaiki data secara online, sebaiknya pastikan dulu bahwa Dukcapil terdekat sudah menggunakan layanan online.
Jika sudah dapat diakes, Anda bisa memanfaatkannya sekaligus menghindari antrean untuk menghemat waktu.
Berikut ini terdapat beberapa pilihan layanan online Dukcapil yang bisa Anda gunakan diantaranya:
Call center Dukcapil (1500537), email (callcenter.dukcapil@gmail.com), media sosial di akun resmi ‘Halo Dukcapil’ ataupun melalui Twitter @ccdukcapil
Semoga membantu!
Source | : | kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar