GridFame.id – Cara perbaiki NIK dan KK yang tidak valid di Dukcapil.
Keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) memiliki peran yang sangat penting.
NIK sendiri adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
NIK sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk beberapa kebutuhan administrasi begitupun dengan Kartu Keluarga (KK).
Namun bagaiamana jadinya jika NIK dan KK tidak terdaftar atau tidak valid di Dukcapil?
NIK dan KK yang tidak terdaftar bisa terjadi karena masalah di sistem atau database Kemendagri.
Ada kemungkinan dalam proses pencatatan, sehingga menyebabkan NIK dan KK tidak valid.
Ataupun kesalahan/kekeliruan dalam memasukan NIK dan KK sehingga menjadi salah satu faktor penyebab NIK dan KK tidak terdaftar.
Lantas bagaimana cara mengatasi NIK dan KK yang tidak terdaftar?
Untuk mengatasi NIK dan KK yang tidak valid dapat dilakukan dengan 2 cara yakni secara online dan offline.
1. Datang ke Dukcapil
Pertama, Anda bisa langsung mengurus NIK dan KK yang tidak valid tersebut dengan mengunjungi Dukcapil terdekat sesuai dengan KTP Anda.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan saat melaporkan kejadian tersebut diantaranya; KTP asli dan fotokopi, KK asli dan fotokopi dan akte kelahiran asli dan fotokopi.
Sampaikan permasalahan Anda, nantinya petugas akan mengarahkan sesuai dengan keperluan yang disampaikan.
2. Lapor online
Selain mendatangi kantor Anda juga bisa melakukan perbaikan NIK dan KK yang tidak valid secara online.
Namun sebelum meperbaiki data secara online, sebaiknya pastikan dulu bahwa Dukcapil terdekat sudah menggunakan layanan online.
Jika sudah dapat diakes, Anda bisa memanfaatkannya sekaligus menghindari antrean untuk menghemat waktu.
Berikut ini terdapat beberapa pilihan layanan online Dukcapil yang bisa Anda gunakan diantaranya:
Call center Dukcapil (1500537), email (callcenter.dukcapil@gmail.com), media sosial di akun resmi ‘Halo Dukcapil’ ataupun melalui Twitter @ccdukcapil
Semoga membantu!
Source | : | kemendagri.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar