GridFame.id - Honorer harus tahu informasi ini!
Ada beberapa syarat agar tenaga hononer bisa diangkat jadi ASN PPPK 2022.
Apa saja? Simak selengkapnya di sini.
Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali akan segera membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dikabarkan Pendaftaran seleksi PPPK 2022 akan dibuka pada September mendatang.
Untuk itu, bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar, maka wajib memenuhi 14 syarat berikut.
14 persyaratan ini harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa mendaftar PPPK tahun 2022 ini.
Diketahui syarat ini terlampir dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022, berikut syarat lengkapnya:
1. Non-ASN atau honorer status Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Non-ASN atau honorer berusia paling rendah adalah 20 tahun, sedangkan yang paling tinggi adalah 59 tahun pada saat pendaftaran.
3. Non-ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Baca Juga: Lulusan STAN dan 7 Sekolah Kedinasan Ini Pasti Auto Jadi PNS!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar