GridFame.id -
Olivia Nathania kembali dilaporkan oleh korban CPNS Bodong yang dilakukan olehnya.
Namun, kali ini suaminya, Rafly N Tilaar juga ikut dilaporkan.
Dimana menurut para korban, suami Olivia Nathania juga ikut memiliki peran dalam kasus ini.
Menurut korban, Rafly ikut membantu Olivia Nathania melakukan kejahatan tersebut.
Rafly juga dituding menikmati hasil dari menipu ratusan orang itu.
Pihak korban pun menuntut Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar untuk mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
Sebelumnya, Farhat Abbas juga sempat ikut buka suara mengenai kasus ini.
Ia menuding kalau Rafly N Tilaar juga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat anaknya itu.
Farhat mengatakan kalau Rafly sebetulnya tahu tindakan yang dilakukan oleh istrinya.
Ia juga dituding menikmati hasil kejahatan dari Olivia Nathania.
Bahkan, Farhat juga curiga adanya peran penting Rafly N Tilaar dalam kasus CPNS Bodong ini.
Baca Juga: Kasus Anak Nia Daniaty Berlanjut, Mantan Istri Farhat Abbas Kini Terseret Lagi, Ada Apa?
Melansir dalam tayangan Intens Indigo, Farhat mengatakan kalau Oi kecewa karena suaminya tak hadir di sisinya.
"Jadi ketika mereka curhat, mereka agak kecewa karena suami Oi saat ini tidak ada, dan tidak bersama Oi justru harusnya menunjukkan sebagai suami," tuturnya.
Farhat juga meminta anaknya yang akrab disapa dengan Oi itu untuk menceraikan saja Rafly.
"Saya bilang 'udahlah kalau suaminya kayak gitu diamputasi aja' gak ada gunanya dibela, sampaikan aja secara terbuka berapa yang dia terima, selama ini pesta kawin juga uangnya dari mana," lanjutnya.
Ia pun membeberkan kalau Rafly ikut berfoya-foya dari uang yang kasus CPNS bodong.
"Cerita aja kamu pantas gak dipenjara, jadi siapa yang lebih pantas, yang menikmati, yang punya rekening, suaminya kemudian kemana uangnya, siapa yang menikmati dia yang harus bertanggung jawab," ungkap Farhat.
Farhat secara terang-terangan membeberkan peran Rafly N Tilaar dalam kasus CPNS bodong yang dilakukan anaknya itu.
Menurutnya, Rafly dan Olivia Nathania seharusnya di penjara bersama.
"Karena selama ini kerjanya kan kumpulin teman suami-suaminya, kasih makan traktir ke Lombok sampai 40 orang, itu kan dibayari semua sama Oi. Dan suaminya gak bisa lagi mengatakan dia tidak tahu apa-apa, dia menikmati dan dia mengetahui itu, harusnya dia gak jauh-jauh dari Oi, harusnya dipenjara sama-sama," beber Farhat.
Sayangnya, Olivia Nathania memang sangat melindungi suaminya.
"Ya kalau saya lihat dia (Oi) terlalu membela suaminya, jadi seolah-olah suaminya ini seorang bersih putih tanpa cacat, padahal menurut saya dia mengetahui dan dia menikmati dan dia harus bertanggung jawab.
"Satu juta pun yang dia menikmati dia harus bertanggung jawab, artinya harus sama-sama, namanya aja sehidup semati, jadi jangan lempar batu sembunyi tangan," pungkasnya.
Melansir dari Sripoku.com, baru-baru ini 179 korban penipuan CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya Rafly Noviyanto Tilaar.
Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.
Dalam gugatan perdata yang diajukan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, ikut terseret sebagai turut tergugat.
Dalam gugatan tersebut, 179 korban meminta agar Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty mengembalikan uang senilai Rp 8,1 miliar.
Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.
Source | : | Sripoku.com,YouTube |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar