GridFame.id - Pemerintah memastikan bahwa tidak semua honorer yang sudah didata oleh pemerintah bisa begitu saja diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para tenaga honorer.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengemukakan ada dua kategori tenaga honorer yang masuk dalam pendataan pegawai non-ASN.
Mulai dari tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
"Pentingnya pendataan ini membangun tenaga non-ASN secara manusiawi," kata Suharmen, seperti dikutip Rabu (31/8/2022).
Pemerintah melalui BKN memang telah memulai pendataan tenaga non-ASN dalam rangka memetakan kondisi pegawai non-ASN yang sebenarnya.
Pasalnya mulai tahun depan, sudah dipastikan tidak akan ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.
Adapun kelompok pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya akan dikeluarkan dari kelompok tenaga honorer.
Mereka kemudian hanya akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.
"Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 juga termasuk yang tidak dicatatkan," jelas Suharmen dalam media briefing, dikutip Rabu (30/8/2022).
Baca Juga: Berikut Ini Gaji Dosen PNS Perguruan Tinggi Lengkap Dengan Tunjangannya
Selain itu, kata Suharmen, Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan masuk menjadi tenaga honorer.
Kendati demikian, kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Pendataan tenaga non-ASN ini sejalan dengan terbitnya edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Suharmen menegaskan bahwa kelompok yang sudah terdaftar tidak menjadikan mereka langsung menjadi PNS karena masih ada proses panjang yang harus dilakukan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Baca Juga: Lulusan STAN dan 7 Sekolah Kedinasan Ini Pasti Auto Jadi PNS!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar