GridFame.id – Bantuan subsidi upah (BSU) akan kembali digulirkan oleh pemerintah pusat.
Kali ini pencairan bantuan subsidi upah (BSU) akan menyasar kepada 16 juta pekerja.
Bantuan subsidi upah atau BSU tahun ini akan disalurkan kepada masing-masing pekerja senilai Rp600 ribu.
Adapun kategori penerima BSU salah satunya pekerja yang bergaji maksimal Rp3.5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan berbagai langka percepatan penyaluran bantuan subsidi upah atau BSU 2022.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menaker Ida.
Sedangkan untuk langkah penyaluran bantuan subsidi upah, diantaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU.
Selanjutnya memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang penyaluran BSU, serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data, diantaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI dan Polri agar BSU tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI maupun Polri.
Dikutip GridFame.id dari situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan berikut beberapa kriteria penerima BSU.
Warga Negara Indonesia (NI) dibuktikan dengan kepemilikan NIM.
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar