Melansir dari Tribunnews.com, hanya pekerja dsngN kriteria di bawah ini yang bisa menerima Rp 600 ribu.
Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022
Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;
- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;
Tahapan Penyaluran BSU
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Baca Juga: Siap-Siap! Dari BSU Hingga BLT UMKM, Ini 6 Bansos yang Bakal Cair September 2022
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapan BSU Tahun 2022 Cair? Berikut Kriteria dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar