Bahkan, kata Desi, terdapat beberapa orangtua korban yang sakit hingga meninggal dunia akibat diterpa permasalahan tersebut.
Kondisi ini juga dipengaruhi oleh perekonomian keluarga korban yang memburuk usai tertipu rekrutmen CPNS bodong Olivia Nathania
"Jadi ya saking depresinya. Ada lima orang yangg meninggal, yaitu orangtua korban. Kondisi korban sekarang ini mengalami kesulitan ekonomi. Karena uang yang dipakai untuk ini kebanyakan diperoleh melalui meminjam. Bahkan ada yang kehilangan rumah," sambungnya.
Menurut Sistem Informasi Perkara PN Jakarta Selatan, 179 korban menggugat Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar secara perdata pada 22 Agustus 2022 dan minta pengembalian dana sebesar Rp 8,1 miliar.
"Karena untuk pidana sudah berjalan dengan vonis 3 tahun, saat ini kami lanjutkan ke gugatan untuk pengembalian uang dari pihak Olivia Nathania, Rafly, dan Nia Daniaty," ucap kuasa hukum korban, Desi Hadi Saputri, saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Desi mengungkapkan alasan mengapa turut menyeret nama Rafly dan Nia Daniaty dalam gugatan perdata ini.
"Karena Rafly turut diduga menikmati dan turut serta ada di kasus ini. Untuk Nia Daniaty, kami seringkali mencoba untuk bertemu, ibu Nia Daniaty juga tahu ada (kasus) ini. Tapi tidak ada iktikad dari pihak mereka untuk mengembalikan," ucap Desi.
Source | : | kompas,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar