6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, seperti operasi kecantikan.
7. Pelayanan mengatasi infertilitas. Pelayanan meratakan gigi. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol.
8. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
9. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
11. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
12. Perbekalan kesehatan rumah tangga. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam bakti sosial.
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan kekerasan seksusl, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang.
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian.
17. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Source | : | kompas,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar