Namun baru-baru ini, ketua Komnas PA itu kembali menyuarakan hal tersebut melalui kanal YouTube podcast Uya Kuya.
Mulanya, Arist Merdeka Sirait menjelaskan jika semua anak berhak mendapatkan perlindungan, tanpa terkecuali.
“Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari eksploitasi, baik itu eksplotasi ekonomi, penelantaran, perudungan dan diskriminasi. Oleh sebab itu, hal itu diatur dalam undang-undang tentang perlindungan anak, bahwa ada empat pilar yang bertanggung jawab,” ujar Arist Merdeka Sirait dalam YouTube Uya Kuya TV, Sabtu (3/9/2022).
“Pertama orang tua, masyarakat, pemerintah dan negara, oleh sebab itu semua anak berhak dilindungi tanpa pilih-pilih,” sambungnya.
Kemudian Arist menjelaskan jika anak-anak Ferdy Sambo, memang benar tak boleh menerima perudungan.
“Berkaitan dengan anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati yang katanya mengalami perundungan itu tak dibenarkan,” ujarnya.
“Tetapi strategi untuk melindungi anak itu yang dilakukan Kak Seto sebagai sahabat anak Indonesia, itu sesuai atau tidak,” sambungnya menjelaskan.
Menurut Arist, keluarga Sambo dan Putri bukan berasal dari golongan bawah dan mengalami kesulitan ekonomi.
Oleh sebab itu, keluarga mereka masih sanggup untuk melindungi keempat anak Sambo.
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar