GridFame.id - Simak batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri terbaru 2022.
Seperti profesi yang lain baik PNS, TNI dan Polri sama-sama memiliki batas usia pensiun.
Pentingnya mengetahui batas usia pensiun untuk persiapan dari jauh-jauh hari.
Seperti diketahui jika sudah mencapai batas usia pensiun, pegawai tersebut harus berhenti sebagai seorang pegawai.
Pemerintah sendiri telah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI dan Polri.
Berikut ini rangkuman batas usia pensiun bagi PNS, TNI dan Polri yang harus Anda tahu:
Mengenai aturan batas usia pensiun anggota Polri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Polri
Batas usia pensiun bagi anggota Polri pada umumnya adalah 58 tahun.
Nats usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan yang ada.
Namun berbeda dengan mereka yang memiliki keterampilan khusus atau sangat dibutuhkan maka batas usia pensiunnya sampai 60 tahun.
Baca Juga: Nominalnya Fantastis Ini Gaji Plus Tunjangan TNI AD per Bukannya dari Tantama hingga Jenderal
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar