2. TNI
Batas usia anggota TNI ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Di mana batas usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara adalah 53 tahun.
Tetapi berbeda bagi Perwira yang mana batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.
3. PNS
Ketentuan batas usia pensiun PNS telah termaktub dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia bagi PNS yang memegang Jabatan Fungsional.
Surat tertanggal 3 Oktober 2017 ini mengatakan bahwa batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.
Di mana batas usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan.
Usia 60 tahun bagi pejabat pemimpin tinggi dan pejabat fungsional madya.
Usia 65 tahun bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Baca Juga: Insentif Lembur PNS Kemenkeu Akan Diubah, Bakal Seperti Apa?
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar