GridFame.id – Prosedur gunakan BPJS Kesehatan untuk konsultasi ke Psikiater.
Beberapa orang mungkin membutuhkan cara konsultasi psikiater dengan BPJS Kesehatan agar biaya ditanggung sepenuhnya.
Untuk itu simak lebih lanjut cara konsultasi psikiater gunakan BPJS Kesehatan berikut ini ya!
Kita tahu menjaga kesehatan mental adalah salah satu hal yang penting.
Jika tidak segera mendapatkan penanganan gangguan kesehatan mental dapat berimbas kepada beberapa masalah serius seperti kesehatan emosional, perilaku dan fisik.
Untuk itu segera lakukan penanganan yang cepat untuk mengatasi hal tersebut.
Apalagi saat ini BPJS Kesehatan bisa mencakup biaya pengobatan gangguan kesehaan mental.
Diketahui BPJS Kesehatan memungkinkan layanan konsultasi ke psikolog maupun berobat ke psikiater bagi masyarakat yang membutuhkan layanan tersebut.
Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu indonesia Sehat, maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.
Simak selengkapnya yuk!
Baca Juga: Siapkan Biaya Segini Untuk Operasi Miom Bagi Peserta Non BPJS Kesehatan
Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan?
Dikutip GridFame.id dari Klikdokter beberapa hal harus dipersiapkan untuk dapatkan layanan kesehatan mental gratis tersebut yakni harus lebih dulu tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
Kemudian menyiapkan berkas lainnya seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), kartu BPJS Kesehatan dan fotokopi KTP.
Setelah memenuhi berkas, nantinya calon psaien dapat langsung melakukan pendaftaran di faskes 1 yang tertera di BPJS.
Kemudian tanyakan kepada faskes 1, apakah mereka memiliki psikolog? Jika tidak mintalah rujukan ke rumah sakit terdekat yang membuka poli psikolog atau psikiatri.
Selanjutnya, proses registrasi di rumah sakit yang dirujuk.
Terakhir, melakukan penjadwalan konsultasi dengan psikolog atau psikiater.
Selama pasien menjalani sesi konsultasi dan observasi tidak semuanya akan mendapatkan obat antidepresan, injeksi, atau obat lainnya sebagai penunjang rawat jalan.
Adapun pemberian obat tersebut tergantung pada hasil observasi, diagnosis, dan kondisi dari pasien itu sendiri.
Baca Juga: Siapkan Biaya Segini Untuk Operasi Miom Bagi Peserta Non BPJS Kesehatan
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar