GridFame.id – Cek cara buat akun pendataan non ASN terbaru 2022.
Saat ini pemerintah telah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Pemerintah melalui BKN melakukan pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN.
Adapun pendataan non ASN dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Untuk diketahui pegawai tenaga non ASN adalah tenaga honorer (THK II) yang terdapat dalam database BKN dan pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui portal BKN yakni di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Pemerintah melakukan pendataan non ASN dengan tujuan agar pegawai terdaftar secara resmi di sistem dan memudahkan proses administrasi yang diperlukan.
Merujuk pada pendataan Non ASN disebutkan bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi terdiri dari 2 jenis kepegawaian yakni PPPK hingga 28 November 2023.
Lantas bagaimana cara daftar akun pendataan non ASN?
Sebelum melakukan pendaftaran terdapat syarat tertentu yang harus Anda penuhi terlebih dulu diantaranya; masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN, mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembaran langsung dari APBN/APBD, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember.
Selain itu terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan juga dalam pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN diantaranya; KTP, Kartu Keluarga, Ijazah, Pas Foto, Swa foto, Surat Keputusan (SK) Jabatan dan bukti pembayaran gaji.
Baca Juga: Maaf! Ini 6 Daftar Tenaga Honorer yang Tidak Ikut Dalam Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Daftar akun pendataan non ASN
Sebelu membuat akun pendataan tenaga honorer pastikan Anda didaftarkan oleh admin atau operator dalam aplikasi pendataan non ASN.
Untuk proses pembuatan akun dilakukan melalui https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dengan prosedur berikut:
Akses laman tersebut dan buat akun dengan klik ‘Buat akun’.
Setelah itu lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan instansi (diminta mengisi sejumlah informasi pribadi)
Jika semua isian tersebut telah dilengkapi klik ‘Lanjutkan’ kemudian isikan kembali sejumlah data yang dibutuhkan, buat password untuk akses masuk ke portal pendataan non ASN.
Unggah scan KTP bewarna dan pas foto, setelah mengisi seluruh data dan mengunggah file isi kode captcha dan klik lanjutkan.
Lakukan pengecekan ulang data yang sudah diinput, jika sudah benar klik ‘Proses Pembuatan Akun’ sedangkan perbaikan data dapat dilakukan dengan klik ‘Kembali’.
Jika sudah yakin terhadap data yang diisikan, klik ‘iya’ pada halaman konfirmasi dan pembuatan akun telah selesai.
Baca Juga: Berikut 6 Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Pendataan Honorer Seluruh Pegawai Non ASN
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar