'Kebayang Nyeseknya' Viral Kisah Pilu Samin Uang Tabungan Naik Haji Dicelengan Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar ke BI? Hati Tyna Dwi Jayanti Terketuk Bantu Donasi Sampai Ratusan Juta Rupiah
Miya Dinata -
Kamis, 15 September 2022 | 13:02 WIB
Foto kolase berbagai sumber
Viral kisah Samin uang tabungan naik haji di celengan dimakan rayap, bisakah diganti BI? Tyna Dwi Jayanti berikan donasi hingga ratusan juta rupiah
Ada beberapa prosedur yang harus dijalankan untuk menukar uang rusak ke Bank Indonesia. Penukar juga harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
Berikut syarat uang rusak yang diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Fisik Uang Kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Uang Rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
Uang rusak yang tidak diberi penggantian sesuai nilai nominal:
Fisik Uang Kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
Uang Rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.
Cara Menukarkan Uang Rusak
Bawa uang rusak yang masih memenuhi persyaratan di atas.
Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.
Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh BI, maka uang kita akan diganti dengan nominal yang sama.
Jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka kita diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembalikan ke pemiliknya.
Dikutip dari Antara, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Surakarta Nugroho Joko Prastowo mengatakan, BI akan mengganti uang yang rusak selama memenuhi syarat, salah satunya ukuran uang rusak minimum 2/3 dari ukuran penuh.
Menurut dia, uang yang hilang karena dimakan rayap tidak bisa ganti, tetapi jika uang rusak akibat dimakan rayap masih bisa diganti selama memenuhi syarat.
"Kenapa begitu, karena kalau minimum setengahnya bisa jadi malah terjadi dobel klaim. Selanjutnya, kalau uang sudah terpisah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun lembaran demi lembaran apakah uang ini masih berukuran 2/3 atau tidak. Tugas beratnya adalah menyusun lembaran-lembaran kecil yang terpisah," katanya.
Selain itu, lanjutnya, yang menyusun uang harus pemilik, karena yang menabung dari awal. "Tidak kami lakukan, karena nanti pasti ada selisih dari waktu awal, jadi yang bersangkutan saja yang menyusun. Yang sudah disusun dibawa ke BI, selanjutnya kami cek dan tukar yang baru (selama memenuhi syarat)," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Komentar