GridFame.id – KTP (Kartu Tanda Penduduk) hilang di luar domisili, bagaimana cara mengurusnya?
Cara mengurus KTP hilang di luar domisili menjadi informasi penting yang tidak boleh dilewatkan.
Terutama bagi mereka yang merantau, banyak dari mereka yang bingung saat mengurus KTP hilang saat berada di luar domisili
KTP sendiri adalah alat pengenal penduduk dan bukti kewarganegaraan yang sah di Indonesia.
KTP juga menjadi sumber data bagi pemerintah untuk mengontrol jumlah dan persebaran masyarakat.
Namun bagaimana jadinya jika KTP tersebut hilang, terutama saat kita sedang berada di luar domisili?
Lantas bagaimanakah cara mengurus KTP hilang di luar domisili?
Mengurus KTP yang hilang di luar domisili
Cara mengurus KTP hilang bisa dilakukan di mana saja, ini artinya jika Anda sedang berada di luar domisili atau luar kota dan mengalami kehilangan KTP tak perlu repot pulang ke kota asal.
Anda hanya cukup mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk memperoleh KTP yang baru.
Pengurusan KTP hilang pun tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun alias gratis.
Dikutip GridFame.id dari laman indonesiabaik.go.id berikut prosedur mengurus KTP hilang:
Pertama Anda harus buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.
Siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
Setelah dokumen tersebut lengkap, bawa semua yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil setempat.
Isi formulir penerbitan e-KTP.
Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
Nantinya petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Dengan begitu Anda tak perlu repot untuk pulang ke tempat domisili Anda untuk mengurus dokumen identitas tersebut.
Semoga membantu ya!
Baca Juga: Alamat NPWP Beda Dengan KTP Harus Ganti Baru? Ini Penjelasannya
Source | : | indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar