GridFame.id – Tarif listrik non subsidi dipastikan tidak naik pada periode Oktober-Desember 2022.
Tidak naiknya tarif listrik hingga akhir tahun ini disampaikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
“Tidak (tidak ada kenaikan tarif listrik),” jelasnya,
Pernyataan Arifin juga didukung oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Koservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.
Dadan menyebut, Kementerian ESDM tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik bulan depan.
“Tidak ada rencana untuk menaikkan tarif listrik di Oktober,” jelasnya.
Begitupun dengan pengalihan peningkatan daya listrik dari 450 VA menjadi 900 VA.
“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas, tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut,” ujar Dirut PLN Darmawan Prasodjo pada keterangan terpisah.
Dirinya menegaskan, selama pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat.
Berdasarkan keterangannya, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA.
Lantas berapa tarif listrik yang berlaku pada Oktober 2022?
Baca Juga: Golongan Listrik 450 VA Akan Dihapus Berikut Daftar Tarif Listrik per 14 September 2022
Kenaikan tarif listrik berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.
Adapun mengenai tarif berlaku mengacu pada penyesuaian tarif yang tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022.
Jika pemerintah tidak menaikkan tarif listrik di kuartal IV maka biaya listrik di bulan Oktober masih mengikuti aturan sebelumya:
Golongan (R-1/TR) batas daya 900 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.352 per kWh.
Golongan (R-1/TR) batas daya 1.300 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan (R-1/TR) batas daya 2.200 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan (R-2/TR) batas daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan (R-3/TR) batas daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan (B-2/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.444,70 per kWh.
Golongan (P-1/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.
Golongan (P-1/TR) batas daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian reguler dan prabayar Rp1.699,53 per kWh.
**
Baca Juga: Diminati Usai BBM Naik, Ini 5 Kelebihan dan Kekurangan Motor Listrik
Source | : | Instagram,pln.co.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar