GridFame.id - KPR masih menjadi salah satu cara terbaik untuk memiliki hunian idaman.
Di Indonesia sendiri ada dua jenis KPR yaitu KPR Subsidi dan Non Subsidi.
KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa : Subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh Pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.
Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Pengajuan KPR tentulah membutuhkan biaya.
Bukan hanya uang muka yang harus disiapkan calon debitur, namun ada beberapa biaya tambahan lagi.
Simak ini rincian biaya tambahan yang harus ditanggung.
Baca Juga: 4 Risiko Ambil KPR dengan DP 0 Persen Selain Cicilannya Tinggi
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar