GridFame.id – Simak prosedur pengajuan operasi jantung agar ditanggung BPJS Kesehatan.
Operasi jantung adalah salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Diketahui sejak tahun 2014 BPJS Kesehatan mempunyai berbagai daftar layanan medis yang diperuntukkan bagi peserta salah satunya operasi jantung.
Dengan mengajukan operasi jantung menggunakan BPJS Kesehatan maka peserta bisa mendapat jaminan penuh.
Meski demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta agar operasi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.
Seperti dirangkum tim GridFame.id, untuk mendapatkan jaminan penuh operasi jantung Anda harus mendapat rujukan terlebih dulu dari faskes tingkat pertama sesuai daftar BPJS.
Jika sudah mendapat rujukan, tindakan operasi akan dilakukan dan peserta juga akan mendapatkan perawatan pasca operasi.
Bagaimana cara pengajuan operasi jantung dengan BPJS?
Operasi jantung memang dapat ditanggung BPJS Kesehatan, namun Anda harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Ini diperuntukkan agar hak yang diperoleh peserta juga dpaat digunakan semaksimal mungkin.
Baca Juga: Siapkan Biaya Segini Untuk Operasi Miom Bagi Peserta Non BPJS Kesehatan
Berikut ini cara yang harus Anda lalui agar operasi jantung dapat ditanggung BPJS Kesehatan:
Pertama, pastikan Anda selalu melakukan pengobatan di faskes tingkat satu sesuai daftar BPJS Kesehatan.
(Bisa di rumah sakit, Puskesmas, Klinik atau dokter umum).
Nantinya dokter dari faskes tingkat pertama akan merilis surat rujukan jika diagnosis penyakit jantung memang diperlukan tindak operasi.
Dokter selanjutnya akan membuat surat rujukan operasi ke bagian spesialis Rumah sakit.
Surat rujukan tersebut nantinya akan berguna sebagai skirining lanjutan kondisi pasien saat ditangani dokter spesialis.
Jika kondisi pasien memang membutuhkan menjalani operasi, maka akan segera dijadwalkan penanganan operasi jantung.
Jangan lupa untuk memenuhi berkas yang harus dipersiapkan sebelum operasi jantung diantaranya surat rujukan, kartu BPJS Kesehatan dalam kondisi aktif dan kartu pasien operasi.
Demikian cara operasi jantung dengan menggunakan BPJS Kesehatan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Tidak Dipungut Biaya, Begini Cara Gunakan BPJS Kesehatan Untuk Konsultasi Psikiater
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar