“Akan nonaktif ketika menunggak dan bisa aktif kembali jika tunggakan dibayarkan,” ujar Kepala Humas Iqbal Anas Ma’ruf.
Seseorang masih menjadi peserta BPJS Kesehatan meskipun mengalami tunggakan pembayaran.
“Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib, tidak ada pencabutan kepesertaan,” imbuhnya.
Peserta BPJS Kesehatan baru bisa dinonaktifkan dan bebas dari iuran bulanan jika dinyatakan sudah meninggal atau pindah ke luar negeri permanen.
Kartu BPJS Kesehatan bisa diaktifkan jika peserta membayar iuran yang tertunggak dengan catatan maksimal 24 bulan dan harus membayar iuran.
Jika dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta menjalani rawat inap, maka ia harus membayar denda pelayanan.
Adapun besaran denda yang ditanggung yakni lima persen dari biaya diagnosa awal saat pelayanan rawat inap dikalikan jumlah yang tertunggak.
Besaran denda paling tinggi hingga Rp30 juta, meski demikian denda BPJS Kesehatan dikecualikan khusus peserta PBI (penerima bantuan iuran) dan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah).
**
Baca Juga: Sudah Coba? Begini Caranya Agar Tidak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tiap Bulannya
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar