Dikarenakan syarat penerima BSU 2022 diwajibkan memiliki BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.
“Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga Juli 2022,” jelasnya sebagaimana dikutip GridFame.id dari Kompas.
Melalui keterangan tersebut, Dita juga menegaskan ada sanksi yang ditanggung perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Di dalam pasal 19, jika tidak membayarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya administrasi.
“Jika memotong iuran dari upah pekerja tapi tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan maka sanksi pidana maksimal delapantahun penjara dan denda Rp1 milliar.
Demikian solusi mengenai calon penerima BSU 2022 yang belu memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga membantu!
Baca Juga: Sudah Mulai Dicairkan Berikut Tanda-tanda BSU Rp 600 Ribu Masuk Rekening!
Source | : | Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar