Jumlah seperdelapan diberikan kepada satu pihak yakni isteri yang memiliki anak dan atau cucu dari anak laki-laki.
Jumlah dua pertiga ini akan diberikan oleh ahli waris yang terdiri dari empat orang yang semuanya perempuan terdiri dari cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara peerempuan kandung dan saudara perempuan sebapak.
Ahli waris mendapatkan sepertiga yakni ibu dan dua saudara baik laki-laki atau perempuan dari satu ibu.
Ahli waris mendapatkan bagian seperenam adalah bapak, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, saudara perempuan sebapak, nenek dan saudara seibu.
Demikian tadi penjelasan pembagian harta warisan dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Jangan Salah Sangka, Ternyata Ini Urutan Prioritas yang Berhak Menerima Tanah Warisan!
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar