Besaran THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS
THR dan gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan makan, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang telah meninggal:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800 - Rp1.934.800.
Baca Juga: Disebut Sebagai Beban Negara Ini Rincian Gaji Pensiunan PNS 2022
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
Source | : | Kompas,Youtube |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar