Dilansir dari kompas.com, hal itu disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono.
Yudi mengatakan bahwa merek elektronik yang diterima untuk digadaikan dalam fitur Gadai Elektronik ini lebih bervariasi.
Variasi merek elektronik ini berbeda dengan syarat dan ketentuan gadai barang elektronik sebelumnya.
Selain itu, nasabah tidak perlu membawa perlengkapan seperti dus, kartu garansi dan kelengkapan lainnya.
“Kini barang elektronik milik nasabah akan mendapat nilai taksiran lebih optimal sesuai dengan harga pasar,” ujar Yudi, Minggu (18/9).
Namun demikian, Yudi menyebutkan jika yang digadaikan unit beserta kelengkapannya, maka uang pinjaman yang diperoleh nasabah akan lebih tinggi.
Yudi merinci untuk taksiran harga barang yang dijaminkan itu sekitar 90 persen dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik.
Lebih lanjut, barang yang bisa digadaikan antara lain HP, laptop, kamera, barang elektronik dan barang elektrik yang bisa dijaminkan dengan jangka waktu 30 hari.
Artikel ini telah tayang di Cerdasbelanja.grid.id dengan judul "Kenali Cara Gadai Elektronik di Pegadaian, Fitur Baru Selain Jual dan Belanja Emas"
Source | : | Cerdasbelanja.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar