Pinjaman online atau pinjol ilegal kini tengah marak di kalangan masyarakat.
Pinjamam online atau pinjol ilegal ini kerap memberi jebakan untuk mayarakat kalangan menengah ke bawah.
Pasalnya mereka bakal memberi pinjaman dengan mudanya namun juga membebankan bunga yang fantastis.
Melansir dari Kompas.com, pinjol ilegal tak tercatat di OJK.
Sehingga menurut Mahfud MD tunggakan pinjol tak perlu dibayar.
"Pinjol ilegal tidak perlu dibayar..CATAT bahwa ini keterangan resmi negara, silakan sebarkan masif!"ujar Mahfud MD, dikutip GridFame.id dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut pun didukung oleh pihak OJK.
Melansir dari berbagai sumber, tunggakan pinjol ilegal tak tercatat di BI Checking.
Pasalnya pinjol tersebut tak tercatat atau terdaftar di OJK.
Hal tersebut dijelaskan oleh praktisi hukum, Ahmad Junaidi.
la menyebutkan bahwa data para pengguna aplikasi pinjol ilegal dianggap aman dari status BI checking.
"Kalau (nunggak) pinjol ilegal clear nggak masalah.
Karena nggak mungkin masuk ke BI checking, BI checking-nya pasti aman," jelas Junaidi.
Source | : | Kompas.com,Berbagai sumber |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar