Ada potensi bahwa perusahaan aplikasi pinjaman online tidak mendaftarkan nama nasabah yang terkena BI checking.
Kalau begitu, nama kalian akan aman-aman saja dari pengawasan BI checking.
"Tidak semua aplikasi pinjol legal memasukan BI checkingnya," ungkap Achmad Junaidi.
Namun jika nama kamu terdaftar di BI checking, maka bisa langsung segera melunasi pembayaran terlebih dahulu.
Untuk menyiasati beban hutang, Achmad Junaidi pun memberikan tips untuk menawarkan pembayaran cut loss.
Dengan pembayaran tersebut, kamu bisa membuat tagihan hutang berkurang.
"Misalkan pinjaman Rp 5 juta, kalau boleh lunasi Rp 2,5 juta," terangnya.
Guna memastikan status BI checking, kamu dapat mengunjungi situs BI checking atau mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung.
Source | : | nextren.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar