GridFame.id -
Banyak yang merasa gelisah datanya berada di pinjol.
Pasalnya, beberapa masyarakat mengatakan kalau ada yang menyalahgunakan datanya.
Apalagi ada banyak kasus mendadak data KTP nya disebar padahal sudah melunasi tagihan.
Lalu apakah bisa menghapus data KTP yang sudah masuk pinjol?
Sebetulnya untuk data diri yang sudah sempat masuk pinjol akan sulit untuk dihapus.
Lantaran data tersebut biasanya akan menjadi acuan di BI Chekcing.
Riwayat peminjaman online pun juga nantinya bakal pengaruh jika ingin membuat kartu kredit.
Namun, apabila memang anda merasa terganggu dengan data anda yang disebar.
Anda bisa melakukan beberapa cara ini untuk menghapus data KTP Anda di pinjol.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Anjuran OJK Jika Nomor Dijadikan Penjamin Pinjol Orang Tak Dikenal
Melansir dari salah satu sumber media online, ada 7 cara menghapus data KTP Pinjol.
1. Cara pertama lunasi dulu tagihan di aplikasi pinjol tersebut.
2. Ajukan permohonan penghapusan data pribadi dengan cara menghubungi customer service pinjaman online.
3. Cara ketiga uninstall aplikasi pinjol agar tidak dapat lagi mengakses data ponsel.
4. Jika cara tersebut belum berhasil ganti nomor ponsel dengan sim card baru.
5. Hapus akun media social dari ponsel baik Watsapp, Facebook, Instagram, hingga Twitter.
6. Cara pungkasan bisa kalian coba dengan mereset ponsel smartphone ke pengaturan pabrik.
7. Belum mempan juga? Laporankan penyalahgunaan data pribadi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir dari Nextrend.grid.id, Achmad Junaidi selaku Konsultan Hukum dan Bisnis menjelaskan bagaimana status BI checking pengguna aplikasi pinjol ilegal.
Ia menyebutkan bahwa data para pengguna aplikasi pinjol dianggap aman dari status BI checking.
"Kalau pinjol ilegal clear gak masalah karena ga mungkin masuk ke BI checking, BI checkingnya pasti aman," jelas Junaidi.
Baca Juga: Waspada! Makin Berkembang Pesat, Ini Daftar Pinjol yang Tak Terdaftar di OJK per September 2022
Berbeda dengan aplikasi pinjol ilegal, status pengguna aplikasi resmi atau legal memiliki dua kemungkinan.
Ada potensi bahwa perusahaan aplikasi pinjaman online tidak mendaftarkan nama nasabah yang terkena BI checking.
Kalau begitu, nama kalian akan aman-aman saja dari pengawasan BI checking.
"Tidak semua aplikasi pinjol legal memasukan BI checkingnya," ungkap Achmad Junaidi.
Namun jika nama kamu terdaftar di BI checking, maka bisa langsung segera melunasi pembayaran terlebih dahulu.
Untuk menyiasati beban hutang, Achmad Junaidi pun memberikan tips untuk menawarkan pembayaran cut loss.
Dengan pembayaran tersebut, kamu bisa membuat tagihan hutang berkurang.
"Misalkan pinjaman Rp 5 juta, kalau boleh lunasi Rp 2,5 juta," terangnya.
Guna memastikan status BI checking, kamu dapat mengunjungi situs BI checking atau mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung.
Source | : | nextren.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar