GridFame.id - Belakangan marak kasus debt collector menagih hutang secara paksa ke rumah.
Tak sedikit pula debt collector yang sampai terlibat baku hantam dengan peminjam.
Debct collector sendiri merupakan pihak ketiga yang diminta untuk melakukan penagihan hutang.
Entah itu hutang bank, paylater, maupun pinjaman online.
Saat ini pinjaman online atau pinjol memang kembali marak di kalangan masyarakat.
Meski banyak yang tercatat di OJK, tak sedikit yang melakukan praktik pinjol ilegal.
Namun terlepas legal atau ilegalnya, semua pinjol memiliki tenor cicilan dan bunga.
Tentu saja Anda tak ingin berurusan dengan debt collector.
Pasalnya selain malu dengan tetangga, Anda bisa saja mendapat perlakuan tak mengenakkan dari mereka.
Tapi ternyata ada cara untuk mencegah debt collector ke rumah, lo.
Simak penjelasan selengkapnya!
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Tips Menghadapi Debt Collector yang Menagih ke Rumah Agar Diberi Keringanan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar