Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online, dan tahapan yang harus kamu lalui adalah:
Pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi, baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.
Permohonan NPWP badan sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili kamu.
Sebelum mendaftar kamu wajib menyiapkan beberapa hal berikut ini:
Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini baru bisa dilakukan melalui website DJP.
Kamu bisa langsung menuju ini https://ereg.pajak.go.id dan kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.
Pendaftaran NPWP secara online juga dapat dilakukan melalui PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP, salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku.
Pajakku menyediakan layanan aplikasi perpajakan bagi Anda yang belum melakukan registrasi NPWP, yaitu e-KS Pajakku.
Melalui aplikasi ini, Anda dapat membuat NPWP, melakukan konfirmasi keaslian NPWP, dan mengecek status Wajib Pajak.
Perlu diketahui juga, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil telah sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022.
Baca Juga: NPWP Aktif Namun Belum Berpenghasilan Tetap Diwajibkan Bayar Pajak?
Source | : | Pajak.go.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar