GridFame.id - Belakangan jasa gestun atau gesek tunai sedang booming di kalangan masyarakat.
Banyak yang memakai jasa gestun untuk mendapat pinjaman dengan pencairan kilat.
Gestun adalah cara mencairkan limit saldo kartu kredit paylater dalam bentuk uang cash.
Gestun sendiri dilakukan oleh pihak ketiga penyedia jasa.
Pihak paylater sendiri sebenarnya tak menyediakan fitur gesek tunai tersebut.
Jadi, gestun sebenarnya adalah aktivitas yang ilegal.
Meski begitu, banyak yang nekat menggunakan jasa tersebut.
Salah satu alasannya karena butuh uang atau dana dengan cepat.
Padahal banyak sekali risiko yang harus ditanggung jika menggunakan jasa gestun.
Lalu apa saja risiko pakai jasa gestun atau gesek tunai paylater?
Simak ulasan selangkapnya!
Melansir dari Kompas.com, praktik gestun sejak dulu memang sudah jadi perhatian Bank Indonesia (BI).
Secara tegas, Agus DW Martowardoyo bakal menindak tegas oknum atau merchant yang menyediakan jasa ini.
"Gesek tunai (gestun) itu menjadi perhatian BI, secara aturan itu tidak diperbolehkan.
BI sudah secara teratur meyakini ini tidak boelh dilakukan di pasar, tetapi kalau masih ada, BI akan mengambil tindakan yang keras," tegas Agus DW Martowardoyo, dikutip GridFame.id dari Kompas.com.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, praktik gestun tidak diperbolehkan oleh BI lantaran ilegal.
Maka jika Anda nekat melakukannya, Anda bisa ditindak secara hukum.
Risiko kedua yaitu limit Anda bisa dibekukan pihak paylater.
Pasalnyua pihak paylater sendiri melarang keras aktivitas tersebut.
Bahkan di beberapa aplikasi, ada perjanjian tentang pelanggaran gesek tunai atau gestun ini.
Baca Juga: Hati-Hati Ketipu Jasa Gestun Shopee Paylater, Ini Cara Aman Dapat Pinjaman Cash dari Shopee
Jasa gestun yang kini marak di kalangan masyarakat tidak sepenuhnya aman, lo.
Ada beberapa oknum nakal yang menggunakan gestun sebagai modus penipuan.
Dari yang sudah-sudah, banyak orang yang kehilangan limit paylater-nya.
Selain itu ia juga harus tetap membayar cicilan paylater yang berkurang.
Wah, bahaya banget kan?
Baca Juga: Tenor Cicilannya Sampai 12 Bulan, Ini Cara Mudah Aktifkan DANA Paylater
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar