GridFame.id – Bagaimana cara daftar Grab motor listrik terbaru 2022?
Simak juga mengenai syarat daftar Grab motor listrik yang tak kalah pentingnya untuk dipahami.
Syarat hingga cara daftar Grab motor listrik menjadi angin segar bagi calon driver yang ingin mendapatkan penghasilan namun tidak memiliki kendaraan.
Cara daftar Grab motor listrik terbaru 2022 tidaklah sulit untuk dilakukan.
Cara ini bisa menjadi salah satu alternatif bagi Anda yang ingin mendapatkan penghasilan.
Merujuk pada laman resminya, Grab motor listrik adalah layanan yang disediakan berupa penyewaan motor untuk bekerja pengemudi Grab.
Salah satu alasan mengapa motor listrik Grab menjadi daya tarik di masyarakat karena dinilai lebih irit dibanding motor yang berbahan bakar bensin.
Berdasarkan kalkulasi penggunaan Grab Listrik dapat menghemat biaya Rp40 ribu per hari.
Grab motor listrik juga disebut lebih ramah lingkungan dan juga nyaman digunakan pengendara.
Sebagai informasi, bagi penyewa Grab motor listrik juga diizinkan untuk membawa pulang motor.
Dengan begitu pengemudi bisa leluasa karena tak perlu mengembalikannya ke tempat rental.
Baca Juga: Jika Tarif Ojol Resmi Naik Driver Grab-Gojek Dapat Segini
Lantas bagaimana syarat hingga cara daftar Grab motor listrik terbaru 2022?
Dikutip dari sumber yang sama berikut beberpa syarat rental Grab motor listrik diantaranya; calon penyewa berusia minimal 18-55 tahun, melakukan deposit Rp200 ribu, menyertakan KTP, SIM C dan SKCK dan pilih Grabrental-Electric Bike saat pendaftaran.
Saat ini penyewaan Grab motor listrik 2022 saat ini telah tersedia di 8 kota dan wilayah (Jabodetabek, Bandung, Jogja, Medan, Semarang, Solo, Surabaya dan Bali).
Sedangkan untuk menyewa motor listrik Anda harus melakukan pendaftaran di LINK berikut (https://register.grab.com/id.).
Masukkan kota, jenis layanan yang dipilih, nama depan, nama belakang, nomor handphone, dan juga kode referensi.
Jika sudah terisi semua klik tombol ‘Daftar’ untuk memproses pendaftaran calon pengemudi Grab motor listrik.
Tunggu balasan dari pihak Grab mengenai pengajuan pendaftaran Grab motor listrik tersebut.
Jika diterima, maka Ada sudah bisa melakukan sewa motor listrik di kota yang terdapat di layanan tersebut.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik Gunakan Promo Diskon Naik Grab dan Gojek Berikut Ini
Source | : | Grab Indonesia |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar