Biaya tebus mobil ditarik leasing
Terkait besaran biaya yang harus dibayarkan oleh debitur sebagai tebisan kendaraan yang ditarik ini disesuaikan dengan ketentuan leasing masing-masing.
Maka dari itu pentingnya Anda memahami ketentuan biaya menebus mobil ditarik leasing yang disepakati bersama.
Terutama memperhatikan besaran biaya tarik mobil yang harus dibayarkan.
Jika telah sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama, maka Anda wajib bayar biaya tarik mobil dengan besaran yang sesuai ketentuan tersebut.
Misalnya, dalam surat perjanjian tertuliskan Anda sebagai pihak debitur harus membayar Rp5 juta jika nantinya terjadi penarikan mobil leasing.
Maka kesepakatan tersebut yang kemudian akan diberlakukan jika suatu saat terjadi penarikan mobil leasing.
Pasalnya setiap leasing pasti memiliki ketetapan kredit biaya tariky yang berbeda-beda.
Sehingga kita tidak bisa mematok secara pasti berapa biaya menebuts mobil ditarik leasing tersebut
Hal ini sebagaimana sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Semoga bermanfaat!
Source | : | Kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar