GridFame.id - Anda belum dapat BSU Tahap 3?
Tenang saja karena BSU Tahap 4 sudah dijadwalkan akan diselenggarakan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 tidak hanya berhenti sampai tahap ketiga.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pencairan BSU akan dilakukan sampai semua pekerja yang memenuhi syarat menerimanya.
"(BSU disalurkan) sampai data semua habis," kata Anwar, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan waktu pasti pencairan BSU tahap selanjutnya atau BSU Tahap Keempat. Pasalnya, Kemnaker masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada (BSU tahap 4), kita menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Minggu semoga kita mendapatkan data lagi," jelas dia.
Penyaluran BSU 2022 Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.
Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Pemerintah berharap, bantuan ini dapat mengurangi tekanan pada masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.
Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BSU 2022 Jika Tidak Memiliki Rekening Himbara
Untuk mengatahui status pekerja sebagai penerima BSU atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker.
Ikuti langkah berikut:
Kedua, pengecekan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkahnya:
Jika data yang dimasukkan tersebut termasuk ke calon penerima BSU, maka akan muncul pesan seperti ini:
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silahkan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, apabila data yang dimasukkan belum termasuk calon penerima BSU, notifikasi yang muncul akan seperti ini:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."
Baca Juga: Kabar Baik! Sudah Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BSU Tahap 3 Sudah Cair, Kapan Tahap 4? Ini Cara Mengeceknya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar