Gaji Debt Collector Ilegal
Debt collector ilegal rupanya punya gaji yang cukup fantastis, lo.
Yakni bisa mencapai Rp 40 juta.
Hal tersebut diketahui dari pengakuan debt collector secara langsung yang dilansir dari Kompas.com.
Besaran gaji sebagai penagih utang pinjaman online (pinjol) ilegal diungkap tiga penagih yang ditangkap Polda Jatim.
Mereka diamankan karena dianggap menyebar ancaman dan pemerasan kepada debitur melalui pesan elektronik.
Kepada polisi, para penagih pinjol itu mengungkap besaran penghasilan yang diperoleh setiap bulan.
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, mengatakan, para penagih pinjol mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 4,2 juta.
"Ada juga tunjungan untuk membeli paket data internet Rp 90 ribu setiap bulannya," terang Nico.
Selain itu, juga ada bonus bagi penagih yang berhasil mencapai target penagihan dalam kurun waktu tertentu.
Untuk yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan, mendapatkan bonus Rp 162 ribu, dan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200 ribu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar