Jangankan yang sudah terdaftar dan ingin berhenti, masyarakat yang belum terdaftar pun terus diimbau untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Iqbal menjelaskan, pada dasarnya program ini merupakan program negara yang ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia atas risiko pembiayaan kesehatan, dengan salah satu prinsip gotong-royong maka semua pihak saling bantu-membantu tanpa terkecuali.
Tidak bisa berhenti jadi anggota BPJS Kesehatan Besarnya iuran bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
Bagi peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.
Sementara bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran, karena akan dibayarkan oleh negara.
"Peserta mandiri bebas memilih kelas rawat yang dapat disesuaikan dengan kemampuannya. Semua peserta membayar iuran, jika miskin dan tak mampu maka iurannya dapat dibayarkan oleh negara," jelas dia.
Jika memang tak memiliki kemampuan membayar iuran, solusinya mudah, mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.
"Itu sudah diatur negara, sudah ada solusinya (bagi yang tidak mampu)," sebut Iqbal.
Jadi, tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia. hitungan iuran BPJS Kesehatan
Demi mencegah timbulnya tagihan iuran, apalagi hingga nominalnya membengkak, maka Iqbal mengimbau setiap peserta untuk melakukan pembayaran iuran secara rutin.
Baca Juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja? Ini Jawabannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar