Asosiasi Legal Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok Pinjaman.
3. Kepatuhan peraturan
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik Peraturan Otoritas Jasa Keungan (POJK) maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku .
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengurus
Fintech ilegal: Tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Fintech Lending Ilegal.
Fintech legal: Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan, pada level manajerial .
5. Cara penagihan
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan caracara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Fintech legal: Tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
6. Asosiasi
Baca Juga: Ini Deretan Aplikasi Pinjol Legal Tanpa Ada DC Lapangan
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar