Cara mengatasi debt collector pinjol
Dilansir tim GridFame.id dari akun Instargram @kemenkominfo berikut ini ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan debt collector pinjol ilegal.
Pertama, Anda bisa melaporkan atas tindakan meresahkan tersebut ke pihak kepolisian di https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
Atau Anda juga bisa melaporkannya ke Kemenkominfo melalui laman https://aduankonten.id/ ataupun melalui email aduankonten@kominfo.go.id maupun WhatsApp di nomor (08119224545).
Cara lain yang bisa juga sebagai aduan pengancaman debt collector adalah melalui OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Diketahui OJK menindak tegas perusahaan peminjam online yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika.
Untuk mengurangi risiko penagihan secara tidak wajar, ada baiknya Anda memastikan bahwa meminjam di aplikasi pinjaman yang terdaftar di OJK.
Sebelum melakukan pinjaman Anda bisa memeriksa terkait daftar pinjol yang terdaftar di OJK melalui https://bit.ly/daftarfintechendingOJK.
Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar