GridFame.id – Berikut cara mengatasi debt collector yang meneror dan mengintimidasi.
Biasanya ketika peminjam tidak mampu membayar pinjaman dan melunasi utang, maka akan mengirimkan debt collector untuk melakukan penagihan.
Debt collector sendiri adalah seseorang yang dikirimkan langsung dari peminjam dana dengan tujuan menagih utang yang terdapat pada pihak peminjam.
Namun tak jarang sikap debt collector terlalu berlebihan dan cukup meresahkan banyak orang.
Beberapa perlakuan debt colletor yang sering kali ditemui yakni dengan meneror hingga mengintimidasi nasabah.
Penagihan biasanya dimulai dengan menghubungi nasabah agar segera melunasi utangnya terus-menerus.
Jika tak segera membayar kebanyakan juga akan menghubungi kontak darurat yang dicantumkan.
Hingga dalam beberapa kasus debt collector juga tak segan mengedit foto nasabah yag disandingkan dengan foto porno untuk digunakan sebagai ancaman.
Para debt collector ini sering menggunakan cara-cara penagihan yang tidak etis kepada debitur-debitur pinjol yang terlambat membayar utangnya,
Sehingga terkadang, cara penagihan debt collector dinilai keterlaluan sehingga sering membuat debitur pinjol tertekan secara psikologis.
Untuk itu jika Anda termasuk salah satu korban debt collector tersebut sebaiknya diatasi dengan cara berikut.
Baca Juga: Tidak Pinjam Uang Pinjol Tapi Diteror Debt Collector, Langsung lakukan Dua Hal Ini!
Cara mengatasi debt collector pinjol
Dilansir tim GridFame.id dari akun Instargram @kemenkominfo berikut ini ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk melaporkan debt collector pinjol ilegal.
Pertama, Anda bisa melaporkan atas tindakan meresahkan tersebut ke pihak kepolisian di https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id
Atau Anda juga bisa melaporkannya ke Kemenkominfo melalui laman https://aduankonten.id/ ataupun melalui email aduankonten@kominfo.go.id maupun WhatsApp di nomor (08119224545).
Cara lain yang bisa juga sebagai aduan pengancaman debt collector adalah melalui OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Diketahui OJK menindak tegas perusahaan peminjam online yang melakukan tindakan penagihan secara tidak beretika.
Untuk mengurangi risiko penagihan secara tidak wajar, ada baiknya Anda memastikan bahwa meminjam di aplikasi pinjaman yang terdaftar di OJK.
Sebelum melakukan pinjaman Anda bisa memeriksa terkait daftar pinjol yang terdaftar di OJK melalui https://bit.ly/daftarfintechendingOJK.
Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar