GridFame.id -
OJK kembali menghimbau kepada masyarakat.
Dimana ia baru saja menemukan aplikasi pinjaman online yang ilegal dengan jumlah ratusan.
Memang untuk aplikasi pinjaman online atau pinjol terbagi menjadi dua yaitu ilegal dan legal.
Legal berarti aplikasi tersebut sudah memiliki izin resmi dari OJK.
Sementara ilegal, berati aplikasi tersebut belum memiliki izin resmi dari OJK.
OJK selalu memberikan data terupdate terkait pinjol ilegal.
Baru-baru ini, OJK kembali menemukan setidaknya ada 105 aplikasi pinjol ilegal.
Mereka juga menemukan puluhan aplikasi investasi ilegal.
Lalu, bagaimana cara mengetahui pinjol tersebut ilegal atau legal?
Yuk simak ulasannya!
Baca Juga: Ini 5 Pinjol dengan Bunga Rendah 2022 dan Sudah Terdaftar OJK!
Melansir dari Kompas.com, pada September 2022 Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan penindakan terhadap entitas investasi bodong dan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan, penindakan tersebut dilakukan dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal dan investasi ilegal.
"Pada bulan September SWI telah melakukan penindakan terhadap 105 pinjaman online ilegal dan 18 entitas investasi ilegal," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (3/10/2022).
Ia menambahkan, OJK terus proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," imbuh dia.
Begini cara membedakan pinjol legal dan ilegal yang tak banyak diketahui orang lain dikutip dari akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar