Namun jika pasien memiliki asuransi JKN KIS dari BPJS, maka biaya kesehatan untuk operasi bypass jantung sekaligus perawatannya akan ditanggung oleh BPJS.
Hal ini telah tercantum dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014.
Jadi biaya pasang ring jantung pakai BPJS bisa gratis sehingga memungkinkan pasien sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk melakukan operasi pertama dan operasi kedua pemasangan ring jantung.
Ini bahkan termasuk biaya kontrol selama rawat jalan dan untuk obat-obatan setelah operasi.
Pasien yang baru saja menjalani operasi pasang ring jantung juga diharapkan untuk memiliki pola makan yang baik.
Selain itu juga perlu mengurangi padatnya aktifitas agar kondisi bisa segera pulih.
Baca Juga: Operasi Bibir Sumbing Gratis Dengan BPJS Kesehatan Cukup Lengkapi Syarat Ini!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar