Jika anda mendapati hal tersebut, bisa dipastikan aplikasi itu hanyalah penipuan.
5. Informasi Penyelenggara Pinjol Tidak Jelas
Sebaiknya, ada mencari tahu terlebih dahulu sebelum melalukan pengajuan ke pinjol.
Ditakutkan aplikasi tersebut hanyalah penipuan belaka yang tak sesuai dengan OJK.
6. Meminta Informasi Pribadi
Meminta informasi yang berlebihan juga harus membuat anda menjadi was-was.
Contoh seperti meminta nomor rekening timabhan dengan passwors atau identitas yang lebih privasi lainnya.
7. Bayar Tagihan Ke Rekening Pribadi atau E-Money
Semua transaksi pinjol legal dilakukan HANYA via aplikasi, website ataupun situs resmi.
Kalau anda diminta untuk melunasi sejumlah pinjaman melalui bank atas nama pribadi, bisa dipastikan aplikasi tersebut penipuan.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Daerah yang Terdapat Debt Collector Akulaku, Hati-hati!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar