Dikutip dari Tribunnews, berikut ini 2 risiko fatal jika tidak bayar pinjaman online:
Ketika mengajukan pinjaman, nasabah tentu mengisikan beberapa data pribadi seperti KTP, KK, NPWP di platform pinjol.
Tak jarang juga pinjol yang meminta nomor rekening dan juga slip gaji.
Apabila Anda tidak melunasi pinjaman, maka otomatis dtaa pribadi akan dilaporkan ke pihak OJK dan masuk daftar hitam.
Identitas pribadi akan masuk dalam daftar hitam SLIK di OJK yang berfungsi sebagaimana BI checking yang dapat melihat catatan kredit Anda
Jadi jika ternyata kredit bermasalah, kemungkinan Anda tidak lagi bisa mengajukan pinjaman di lembaga keuangan lain.
Konsekuensi kedua yakni denda dan bunga yang mesti dibayarkan akan semakin menumpuk dan memberatkan.
Makin menumpuknya denda dan bunga bisa saja membuat utang yang tadinya mudah dibayar jadu sulit untujk dilunasi.
Jalan satu-satunya Anda bisa memperpanjang tenor pinjaman jika memang ada kendala kesulitan keuangan.
Jadi semua ada solusi dan Anda tidak harus mangkir dari melunasi utang yang sudah menjadi tanggung jawab Anda.
Baca Juga: Telat Bayar Tagihan Shopee Paylater Apa DC Lapangan Akan ke Rumah?
Source | : | tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar