GridFame.id - Bagi para calon pendaftar KPR, simak hal ini baik-baik.
Kebutuhan akan hunian atau rumah masih menjadi hal penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Harga tanah dan bangunan yang cukup tinggi kerap dinilai menyulitkan bagi sebagian besar masyarajat berpenghasilan rendah.
Dikutip dari Setkab.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2023 menambah jumlah kuota penerima bantuan pembiayaan perumahan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Jumlah kuota pada tahun 2023 mencapai 220 ribu unit, atau meningkat 20 ribu dari kuota tahun 2022 yang sebanyak 200 ribu.
Penambahan kuota penerima bantuan subsidi perumahan FLPP juga akan diikuti dengan penambahan anggaran dari tahun 2022 sebesar Rp23 triliun menjadi Rp25,18 triliun.
Fasilitas kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan Kementerian PUPR diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan.
Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap pembiayaan perumahan yang layak huni.
Tak semua orang bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Masyarakat yang sudah mendaftar pun belum tentu dinyatakan lolos seleksi administratif bank.
Ada 4 tips agar KPR Pertama yang dilakukan disetujui bank.
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dan investasi yang bernilai sangat besar, sehingga, banyak orang yang kurang sanggup untuk membelinya secara tunai.
Oleh karena itu, kehadiran KPR atau Kredit Perumahan Rakyat masih menjadi solusi bagi masyarakat, terutama bagi anak muda untuk dapat memiliki rumah.
Pengajuan KPR wajib melalui serangkaian penilaian dari bank, yang akan menentukan apakah seseorang layak menerima KPR atau tidak.
Terdapat beberapa hal yang harus kamu penuhi saat mengajukan KPR.
Pertama, pastikan kamu memenuhi syarat dan mempersiapkan dokumen pengajuan KPR dengan lengkap. Sehingga, proses pengajuan saat di bank akan lancar.
Syarat dasar pengajuan KPR adalah :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).
Sementara dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
- NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB
Baca Juga: Syarat Hingga Pengajuan KPR BTN 2022 Bisa Digunakan Beli Rumah Subsidi
Down Payment atau DP dalam jumlah besar dapat memudahkan persetujuan saat pengajuan KPR.
Karena, cicilan pembayaran setiap bulan menjadi lebih ringan dibandingkan membayar DP kecil di awal.
Namun, jangan khawatir apabila kamu belum sanggup membayar DP dalam jumlah besar.
Pengajuan KPR tetap memiliki kemungkinan diterima, asalkan aspek-aspek lainnya dapat terpenuhi dengan baik.
Perhatikan kebiasaan saat membayar setiap tagihan, baik kartu kredit ataupun cicilan lainnya.
Di sini, karakter calon penerima KPR akan dinilai, apakah selama ini disiplin dan lancar saat membayar atau malah kreditnya macet.
Untuk itu, sebaiknya selalu perhatikan rekam jejak cicilan kamu, sekecil apapun itu.
Walaupun hanya berupa PayLater yang nominalnya kecil, namun apabila tidak disiplin, akan sangat berpengaruh pada penilaian oleh bank saat mengajukan KPR.
Baca Juga: Gaji Hanya Rp5 Juta Tapi Ambil KPR? Simak Dulu Hal Berikut
Saat mengajukan KPR, bank juga akan memeriksa pendapatan setiap bulan, total utang, serta cicilan-cicilan yang sedang berjalan lainnya.
Sehingga, bank bisa menilai kesanggupan kamu untuk membayar cicilan KPR.
Seringkali, kegagalan pengajuan KPR bersumber dari penilaian kemampuan bayar ini.
Untuk itu, jangan sampai cicilan kamu setiap bulan melebihi Rasio Kredit Ideal. Persentase wajar rasio kredit adalah 30 persen dari pendapatan tiap bulan.
Apabila rasio kredit atau utang di bawah 30 persen dari pendapatan, artinya masih dalam batas wajar dan pengajuan kredit kemungkinan masih diterima bank.
Namun, jika rasio kredit berada di antara 30-35 persen, artinya kondisi keuanganmu sedang mepet dan kecil kemungkinan pengajuan KPR akan diterima.
Sementara itu, rasio kredit yang sudah lebih dari 35 persen menandakan kondisi keuanganmu sedang gawat.
Pengajuan KPR besar kemungkinan akan ditolak.
Oleh karena itu, selesaikan dulu tagihan kredit yang sedang berjalan, agar persentase rasio kredit bisa turun ke batas wajar.
Setelah itu, kamu bisa mengajukan KPR kembali.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat Lengkap dan Dokumen yang Diperlukan Dalam Pengajuan KPR Subsidi Tahun 2022
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "4 Tips Lolos KPR untuk Rumah Pertama"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar