GridFame.id - Keberadaan pinjaman online keeap dianggap menjadi solusi jitu saat membutuhkan uang.
Ada ribuan aplikasi pinjaman online yang menawarkan jasa bagi para calon debiturnya.
Berbagai keuntungan ditawarkan agar calon debitur mau melakukan transaksi dengan aplikasi pinjaman online.
Padahal risiko yang harus ditanggung juga tak bisa dianggap sepele.
Maraknya pinjaman online ilegal juga menjadi keresahan masyarakat beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, aplikasi pinjol ilegal ini kerap melakukan 'teror' berupa spamming.
Menawarkan pinjaman dengan bunga rendah dan proses cepat cair, pinjol ilegal itu sengaja membuat calon debitur tergiur.
Tak jarang keberadaan pinjol ilegal juga menimbulkan masalah.
Tak sedikit orang yang tak berniat meminjam uang tiba-tiba mendapat transfer masuk ke rekening.
Tentunya hal ini berdampak pada tagihan debt collector pinjol ilegal.
Simak 3 cara ini untuk memproses hukum tindakan pinjol ilegal yang dinilai merugikan.
Baca Juga: Ini Dia Daftar Daerah yang Terdapat Debt Collector Akulaku, Hati-hati!
Ada sejumlah cara melaporkan pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal.
Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal kini masih merugikan masyarakat.
Ada sejumlah modus yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar menggunakan jasa mereka.
Beberapa modus tersebut di antaranya adalah melakukan penawaran menggunakan SMS atau WhatsApp.
Lantas, ada pula yang pinjol ilegal yang mengiklankan produknya dengan nama yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal.
Bahkan, ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban.
Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut.
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal:
Baca Juga: Ini 5 Pinjol dengan Bunga Rendah 2022 dan Sudah Terdaftar OJK!
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal.
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya Debt Collector Lapangan hingga Waktu Datang ke Rumah
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kontan.co.id dengan Judul "Inilah 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui Masyarakat"
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar