Berbeda jika Anda pada kol 2, 3 ke atas mereka pasti akan menolak pengajuan KPR Anda.
Untuk itu pastikan bahwa riwayat kredit Anda bersih dan sudah tidak memiliki tanggungan pinjaman ke lembaga lainnya.
Jika riwayat kredit buruk padahal Anda sudah tidak miliki tanggungan di lembaga manapun ada baiknya melakukan pengaduan pembersihan SLIK OJK ke lembaga keuangan terkait ataupun ke OJK secara mandiri.
3. Kelengkapan Dokumen
Selain memenuhi kualifikasi untuk mengajukan KPR Anda juga harus memenuhi sejumlah dokumen syarat yang ditetapkan.
Pada umumnya untuk mengajukan KPR beberapa dokumen yang harus dipenuhi misalnya, Surat kepemilikan seperti sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak pakai (SHP), akte jual beli, hingga bukti pembayaran sejumlah tagihan.
Jika pengajuan KPR ditolak bisa jadi karena faktor kelengkapan dokumen yang kurang memenuhi syarat.
Jadi ada baiknya untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan agar mempercepat proses jual beli dan meminimalisir risiko penolakan pengajuan KPR oleh lembaga terkait.
Semoga membantu!
Baca Juga: Bingung Cari Informasi Rumah Subsidi? Coba Jajal di 3 Aplikasi Ini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar