GridFame.id – Ketahui penyebab pengajuan KPR ditolak hingga solusi yang harus dilakukan.
KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah menjadi salah satu cara yang sering diambil untuk memiliki hunian bagi keluarga.
Dengan mengambil KPR, pengaju dapat memiliki rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu dan bunga tertentu.
Saat ini program KPR bisa diajukan dengan mudah di beberapa lembaga keuangan seperti bank hingga non bank.
Namun tak jarang juga ditemui kasus pengajuan KPR ditolak dengan alasan-alasan tertentu.
Tidak semua proses pembelian rumah dengan sistem KPR berjalan dengan mulus.
Maka dari itu pentingnya Anda mengetahui penyebab pengajuan KPR ditolak hingga solusinya.
Ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penolakan pengajuan KPR di bank ataupun non bank.
Dikutip dari Money Helper dan sumber yang lain berikut beberapa penyebab yang bisa menjadi faktor pengajuan KPR ditolak.
1. Tidak memenuhi persyaratan
Seringkali ditemui dalam syarat pengajuan KPR memberikan mengenai batasan umur, gaji hingga masa kerja bagi yang ingin mengambil KPR tersebut.
Namun tak jarang pemula nekat untuk mengambil pengajuan KPR untuk mendapat rumah impian.
Alhasil pengajuan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) ditolak mentah-mentah karena Anda tidak mematuhi persyaratan tersebut.
Seperti diketahui, biasanya persyaratan ini ditetapkan agar dapat menganalisa mengenai keberlanjutan cicilan.
Jika permasalahan umur, gaji dan masa kerja memenuhi, biasanya pengajuan KPR Anda memiliki peluang besar untuk disetujui.
Biasanya bank menetapkan setidaknya 30 persen dari pendapatan per bulan sebagai standar rujukan kemampuan mencicil.
Jadi pastikan dulu Anda telah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sebelum mengajukan KPR.
2. Riwayat Kredit Bermasalah
Selain tidak memenuhi persyaratan, faktor kedua yang bisa menjadi pendukung pengajuan KPR ditolak yakni Anda memiliki riwayat kredit bermasalah atau buruk.
Riwayat kredit yang tercatat di SLIK OJK atau dulunya BI checking ini dapat menjadi pertimbangan dalam persetuan pengajuan KPR Anda.
Biasanya riwayat kredit buruk terjadi akibat Anda memiliki tanggungan di lembaga keuangan lainnya ataupun mengalami kredit macet.
Riwayat kredit sendiri diukur berdasarkan skala 1-5 di mana jika Anda berada di kol 1 maka kemungkinan akan disetujui.
Berbeda jika Anda pada kol 2, 3 ke atas mereka pasti akan menolak pengajuan KPR Anda.
Untuk itu pastikan bahwa riwayat kredit Anda bersih dan sudah tidak memiliki tanggungan pinjaman ke lembaga lainnya.
Jika riwayat kredit buruk padahal Anda sudah tidak miliki tanggungan di lembaga manapun ada baiknya melakukan pengaduan pembersihan SLIK OJK ke lembaga keuangan terkait ataupun ke OJK secara mandiri.
3. Kelengkapan Dokumen
Selain memenuhi kualifikasi untuk mengajukan KPR Anda juga harus memenuhi sejumlah dokumen syarat yang ditetapkan.
Pada umumnya untuk mengajukan KPR beberapa dokumen yang harus dipenuhi misalnya, Surat kepemilikan seperti sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak pakai (SHP), akte jual beli, hingga bukti pembayaran sejumlah tagihan.
Jika pengajuan KPR ditolak bisa jadi karena faktor kelengkapan dokumen yang kurang memenuhi syarat.
Jadi ada baiknya untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan agar mempercepat proses jual beli dan meminimalisir risiko penolakan pengajuan KPR oleh lembaga terkait.
Semoga membantu!
Baca Juga: Bingung Cari Informasi Rumah Subsidi? Coba Jajal di 3 Aplikasi Ini
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar