1. Penagihan dengan “peringatan” terhadap Peminjam yang gagal melunasi hutang melalui pengiriman pesan SMS atau Whatsapp dan lainnya kepada Peminjam tersebut
2. Penagihan melalui telepon kepada Peminjam yang gagal melunasi hutang.
Artinya tim penagih utang akan menelepon Peminjam untuk menagih hutang
3. Penagihan melalui kunjungan langsung kepada Peminjam yang gagal melunasi hutang di lokasi usaha, tempat tinggal atau tempat lain dari Peminjam.
Artinya tim penagih akan mendatangi Peminjam di tempat tinggal atau lokasi usaha untuk menagih secara langsung
4. Penagihan melalui telepon kepada keluarga, teman atau pihak lain yang terkait dengan Peminjam yang nomor teleponnya tercantum sebagai “Nomor Darurat” jika
a. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak diketahui keberadaannya untuk dilakukan penagihan langsung meskipun telah diupayakan kunjungan atau komunikasi langsung kepada Peminjam tersebut
b. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak beriktikad baik untuk berkomunikasi dengan Kredit Pintar terkait penagihan hutang
c. Peminjam terus menunggak hutang dan tidak merespon dengan baik upaya penagihan Kredit Pintar
5. Penagihan melalui jalur hukum terhadap Peminjam
6. Melakukan upaya-upaya lain yang dianggap perlu sebagai upaya penagihan.
Baca Juga: Cara Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal Agar Tak Dikejar Debt Collector
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar