Dilansir dari Kompas.com, SWI melakukan pemblokiran terhadap 13 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin, antara lain:
1. 4 entitas melakukan money game
2. 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin
3. 2 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
4. 1 entitas melakukan securities crowd funding tanpa izin;
5. 3 entitas lain-lain.
Berikut daftar investasi ilegal per Agustus 2022, seperti dikutip laman OJK:
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan berupa penawaran pembiayaan tanpa izin.
2. Boke Financial Limited, kegiatan berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
4. PT Royal Cipta Properti, kegiatan berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game.
5. PT Niscaya Sitindo, money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10 persen dalam 7 hari.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar